
- by Redaksi 2
- 05 Oktober 2023
Polda Lampung Terima Penghargaan Dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak
Lampung Selatan, WartaKarya - Dalam sebuah upacara penghargaan yang diadakan pada Rabu (4/10/2023), Polda Lampung menerima penghargaan bergengsi dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC) atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terjadi di wilayah Provinsi Lampung. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua TRC, Ibu Jeny Claudya Lumowa, kepada Polda Lampung sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras anggota satuan tugas khusus yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO dengan korban terbanyak, mencapai 24 orang.
Irjen Pol Helmy Santika, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, menyatakan rasa bangganya atas prestasi ini. "Polda Lampung pertama kali membentuk satuan tugas khusus untuk mengatasi kasus TPPO, dan berhasil mengungkap kasus dengan jumlah korban terbanyak sebanyak 24 orang. Ini adalah salah satu pencapaian terbaik yang menunjukkan komitmen dan ketangguhan Polda Lampung dalam menjaga keamanan dan perlindungan masyarakat," ujarnya dengan bangga.
Ketua TRC Perlindungan Perempuan dan Anak, Ibu Jeny Claudya, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya atas upaya Polda Lampung dalam pencegahan kasus TPPO di Provinsi Lampung. "Kami memberikan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Polda Lampung, khususnya Ditreskrimum, dalam menangani kasus TPPO dengan respon cepat sejak pembentukan satuan tugas ini. Semoga keberhasilan ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polda Lampung," ucapnya.
Jenderal Bintang Dua Helmy Santika juga mengucapkan terima kasih atas penghargaan tersebut dan menyebutnya sebagai motivasi bagi anggota penyidik Ditreskrimum Polda Lampung untuk terus semangat dalam mengungkap kasus-kasus yang ada di wilayah Polda Lampung. "Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, termasuk kasus TPPO," katanya sambil menutup sambutannya.
Sebelumnya, Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung telah melakukan penyidikan dan penyelidikan secara menyeluruh dalam kasus TPPO. Hasil kerja keras tim ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21), dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Saat ini, empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini sedang menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. **(Release/Sm)